Siapa yang harus hadir ?

Pengambil keputusan investasi dan kerjasama keuangan di lingkungan BUMN, BUMD, Badan Layanan Umum (BUMD), Badan Layanan Umum (BLU), pejabat pembuat komitmen di lingkungan instansi pemerintahan dan Direksi Perusahaan Swasta sebagai mitra pengguna uang atau asset negara.

MENGENAL LEBIH DEKAT HUKUM KEUANGAN NEGARA

Dalam banyak kasus, instansi pemerintah, BUMN, BUMD, dan BLU bermitra dengan pihak swasta untuk melaksanakan suatu proyek. Ketika proyek terbengkalai maka muncul kerugian negara yang menimbulkan perselisihan hukum bagi para pihak. Untuk mencegah perselisihan itu maka kami menawarkan paket-paket pelatihan tentang Ilmu Keuangan Negara dan Hukum Keuangan Negara.

Pelatihan dan Diskusi akan difasilitasi oleh :

Dr. Soemardjijo, CA., Ak., MM., Dosen Program Pascasarjana di Jakarta, Ahli Keuangan Negara Kejaksaan Agung RI, Berpengalaman menjadi saksi ahli Keuangan Negara di pengadilan, Partner Kantor Jasa Akuntan SIS, Pengacara Pajak berizin dari Pengadilan Pajak. Sebelumnya sebagai akuntan senior sebuah grup perusahaan industri

 

Outline Pelatihan :

  • Ilmu Keuangan Negara
  • Hukum Keuangan Negara