Siapa yang harus hadir ?

Pengambil keputusan investasi dan kerjasama keuangan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Layana Umum (BLU), pejabat pembuat komitmen di lingkungan instansi pemerintah dan Direksi Perusahaan Swasta sebagai mitra penggunaan uang atau asset negara.

MENCEGAH DAN MENDETEKSI KORUPSI

Untuk mencegah korupsi diperlukan pemahaman mendasar tentang pemicu, modus operandi, dan potensi terjadinya korupsi dalam sistem pengolahan keuangan organisasi. Undang-undang tindak pidana korupsi menjelaskan secara rinci tentang tindak pidana korupsi dan tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, serta peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi.

Pelatihan dan Diskusi akan difasilitasi oleh :

Dr. Soemardjijo, CA., Ak., MM., Dosen Program Pascasarjana di Jakarta, Ahli Keuangan Negara Kejaksaan Agung RI, Berpengalaman menjadi saksi ahli Keuangan Negara di pengadilan, Partner Kantor Jasa Akuntan SIS, Pengacara Pajak berizin dari Pengadilan Pajak. Sebelumnya sebagai akuntan senior sebuah grup perusahaan industri

 

Online Pelatihan :

  • Pemicu Penyalahgunaan keuangan negara
  • Tindak Pidana Korupsi