Siapa yang harus hadir ?

Pengambil keputusan manajerial di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Layana Umum (BLU), dan Perusahaan Swasta yang bermitra dengan Lembaga dan Badan Usaha Milik Negara dan Daerah.

BUSINESS JUDGEMENT RULE DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA

Bagaimana seharusnya sikap pengurus badan usaha milik negara dan daerah? Mereka memiliki peran ganda yakni sebagai agent of development sekaligus sebagai business entitiy. Sebagai perpanjangan tangan negara dan daerah dalam memajukan kesejahteraan rakyat, namun disisi lain entitas perusahaan juga harus memperoleh keuntungan untuk survive. Business Judgement Rule menawarkan solusinya.

Pelatihan dan Diskusi akan difasilitasi oleh :

Dr. Soemardjijo, CA., Ak., MM., Dosen Program Pascasarjana di Jakarta, Ahli Keuangan Negara Kejaksaan Agung RI, Berpengalaman menjadi saksi ahli Keuangan Negara di pengadilan, Partner Kantor Jasa Akuntan SIS, Pengacara Pajak berizin dari Pengadilan Pajak. Sebelumnya sebagai akuntan senior sebuah grup perusahaan industri

 

Outline Pelatihan :

  • Pengelolaan Keuangan Negara BUMN/BUMD/Korporasi
  • Business Judgement Rule